Benarkah Opsen Pajak Berlaku Sejak Januari 2025? Begini Contoh Perhitungannya
Halo Kawan Pajak! Kalian tau ga sih? Pemerintah Indonesia saat ini telah mengatur perubahan pajak kendaraan bermotor melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perubahan ini mencakup penambahan pajak baru, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Perubahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak baru ini mencakup:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): pajak tambahan atas pokok PKB.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): pajak tambahan atas pokok BBNKB.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak Official Assesment yang nilai pajak terutangnya ditetapkan oleh kepala daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 62 dan 63 yang menyatakan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemungutan opsen tersebut didasarkan atas nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan Pasal 83 pada UU tersebut yaitu sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan PKB dan BBNKB.
Untuk mempermudah pemahaman kawan pajak, berikut ilustrasi sederhana dari perhitungan opsen PKB dan Opsen BBNKB :
- Pak Adi di Kota X Provinsi Y dan membeli mobil baru dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp310.000.000.
Berdasarkan peraturan daerah Kota X, tarif PKB adalah sebesar 1% dan tarif BBNKB sebesar 8%. Sementara itu, berdasarkan permendagri tentang NJKB, kendaraan tersebut memiliki bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan/pencemaran lingkungan koefisien 1. Lantas berapa total PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB yang harus dibayar Pak Adi?
Contoh Perhitungan :
PKB Terutang = Tarif PKB × Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB
= 1% (NJKB × bobot)
= 1% (Rp310.000.000 × 1)
= Rp3.100.000
Opsen PKB = Tarif Opsen × DPP Opsen PKB
= 66% × PKB Terutang
= 66% × Rp3.100.000
= Rp2.046.000
Jadi, total PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan oleh Pak Adi adalah sebesar Rp5.146.000
BBNKB Terutang = Tarif BBNKB × DPP BBNKB
= 8% × NJKP
= 8% × Rp310.000.000
= Rp24.800.000
Opsen BBNKB = Tarif Opsen BBNKB × DPP Opsen BBNKB
= 66% × BBNKB Terutang
= 66% × Rp 24.800.000
= Rp16.368.000
Jadi, total BBNKB dan Opsen BBNKB yang dibayarkan Pak Adi adalah sebesar Rp41.168.000
Cara Membayar PKB dan Opsen :
- Datang ke kantor pajak setempat atau bank yang ditunjuk.
- Bawa dokumen:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya (jika ada)
- Isi formulir pembayaran PKB dan Opsen.
- Bayar PKB dan Opsen secara tunai atau non-tunai.
- Terima bukti pembayaran dan STNK baru.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan perbaikan dan penyesuaian untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Perubahan pajak ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, membiayai infrastruktur dan layanan publik, serta mengurangi beban pajak pusat. Pajak baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
***
Penulis : Vina Zafira Damayanti
Sumber :
JDIH BPK RI. (2022). Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah [JDIH BPK RI]. Retrieved Desember 28, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
Galuh, Nora. (2024). Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak. news.ddtc.co.id. Retrieved Desember 28, 2024, From https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1807830/berlaku-mulai-5-januari-2025-begini-penghitungan-opsen-pajak