BELI RUMAH BISA DAPAT DISKON PAJAK?
Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang sangat penting. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi aset yang berharga bagi pemiliknya. Namun, tidak semua orang mampu membeli rumah dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa diskon rumah untuk membantu masyarakat membeli rumah dengan lebih murah dan mudah. Diskon ini ditanggung oleh pemerintah dan dapat berupa pembebasan PPN atau subsidi PPN dengan persentase tertentu, tergantung pada nilai rumah yang dibeli.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.
Subjek Pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
PPN DTP
Menurut PMK Nomor 228/PMK.05/2010 Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut P-DTP, adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pajak anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PMK 120 Tahun 2023 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
PMK Nomor 6/PMK.010/2022 PPN DTP 100% untuk rumah seharga Rp2 miliar, juga Rp2-5 miliar diberlakukan sampai dengan bulan Juni 2024. Dalam hal ini dari November 2023-Juni 2024 PPN yang di-DTP adalah 100%. Mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN DTP adalah hanya 50%-nya.
PPN DTP diberikan hanya atas PPN terutang masa pajak November dan Desember 2023 sebesar:
- 100% x DPP untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 – 30 Juni 2024.
- 50% x DPP untuk penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024.
Ketentuan PPN DTP
Rumah seharga Rp 0 sampai Rp2 miliar mendapatkan insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) 100%, sehingga tidak perlu membayar PPN Karena sudah ditanggung pemerintah.
Rumah Seharga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar hanya mendapatkan insentif 11% yang dikali Rp 2 miliar atau hanya sebesar 220 juta.
Rumah seharga diatas Rp 6 miliar tidak mendapatkan insentif karena lebih dari Rp5 miliar.
Contoh Kasus:
Tuan A membeli rumah sederhana seharga Rp250 juta. Jika penghasilannya yang digunakan untuk membeli rumah tersebut berasal dari gaji bulanan, maka gaji tersebut akan dibebaskan dari PPh sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 6/PMK.010/2022. Karena harga rumah tersebut dibawah 2 miliar dan mendapatkan PPN DTP 100%.
Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Maka atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar. Dengan kata lain , PPN yang DTP hanya sebesar 11% yang dikali dengan 2 miliar rupiah atau sebesar Rp 220 juta.
Tuan C membeli rumah seharga Rp 7 miliar. Maka atas transaksi pembelian rumah tersebut Tuan C tidak dapat mendapatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah tersebut melebihi Rp5 miliar.
Kalau pembelian rumahnya mencicil bagaimana?
Anda tetap masih bisa memanfaatkan kebijakan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan skema cicilan, bahkan jika pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, asalkan tidak lebih lama dari tanggal 1 September 2023.Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti pembayaran uang muka atau cicilan pertama kepada PKP penjual paling cepat tanggal 1, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 November 2023, dan PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan.
Contoh:
Tuan Galaksi membeli rumah seharga Rp 2 miliar dengan metode yang dilakukan cash bertahap selama 4 kali masing-masing Rp 500 juta rupiah dimulai dari September 2023 – Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah.
Maka atas transaksi tersebut, Tuan Galaksi tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja.
***
Penulis : Widya Dwi Agustin
Referensi:
ARFIAH. (2023). PERATURAN BARU BELI RUMAH Rp5 MILIAR DAPAT DISKON PAJAK. OKEFINANCE.
INDONESIA, K. K. (2023). PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023. JDIH.KEMENKEU.GO.ID.
INDONESIA, M. K. (2010). PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH. JDIH.KEMENKEU.GO.ID.
JEVEN. (2021-2023). HORE! PEMERINTAH RESMI PERPANJANG DISKON PAJAK RUMAH BARU. PAJAKKU.
PAJAK, D. J. (2023). GRATIS PPN BELI RUMAH RP 2 MILIAR. DITJENPAJAKRI.