Bea Meterai: Pajak atau Bukan?
Ketika berurusan dengan perjanjian, seringkali kita menganggap bahwa tanda tangan diatas meterai penting untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Namun, apakah meterai benar-benar syarat sah dalam suatu perjanjian? dan apakah Bea Meterai merupakan pajak?
Syarat Keabsahan Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh empat syarat utama. Pertama, ada kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kedua, terdapat kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Ketiga, memiliki suatu pokok persoalan tertentu. Terakhir, terdapat suatu sebab yang tidak terlarang.
Peran Meterai dalam Perjanjian dan Undang-Undang
Pada KUH Perdata, tidak disebutkan bahwa meterai merupakan salah satu syarat sah utama perjanjian. Dengan begitu, anggapan bahwa jika dalam surat perjanjian tidak disertakan meterai maka dokumen perjanjian tersebut tidak sah adalah kurang tepat. Karena selama keempat syarat sah perjanjian tersebut terpenuhi, maka perjanjian antara kedua belah pihak tersebut dinilai sah jika diluar persidangan.
Dasar hukum dan Pengertian Bea Meterai
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020, Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Sementara Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan peristiwa perdata atau sebagai alat bukti di pengadilan.
Perubahan Tarif Bea meterai
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2020, terjadi perubahan tarif Bea Meterai, yang semula sebesar Rp 6.000 dan Rp 3.000 menjadi tarif tunggal Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021.
Objek Bea meterai
Objek Bea Meterai mencakup dokumen-dokumen bersifat perdata seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, objek Bea Meterai juga termasuk dokumen yang mencantumkan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau yang berisi pengakuan tentang pelunasan atau perhitungan utang.
Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa jenis dokumen tidak termasuk objek Bea Meterai. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang dan sejenisnya, tanda terima pembayaran gaji, tanda bukti penerimaan uang negara, kwitansi untuk semua jenis pajak, tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, surat gadai, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam pelaksanaan kebijakan moneter juga tidak masuk dalam kategori objek Bea Meterai. Segala bentuk ijazah juga tidak masuk dalam kategori objek bea meterai.
Pihak yang Terutang Bea Meterai
Jika dokumen hanya dibuat oleh satu pihak, maka Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen. Namun, jika sebuah dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.
Pembayaran Bea Meterai
Bea Meterai dapat dibayar dengan meterai tempel dan materai elektronik. Selain opsi tersebut, pembayaran Bea Meterai juga bisa dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dalam situasi di mana penggunaan meterai dirasa kurang efisien dan digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan dalam jumlah besar yaitu lebih dari 50 dokumen.
Pemeteraian Kemudian
Jika meterai tidak ada di dalam dokumen yang akan menjadi alat bukti dalam persidangan, maka pemilik dokumen dapat menggunakan fasilitas “Pemeteraian Kemudian” karena dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan legalitas sebagai alat bukti dalam persidangan.
Istilah “Pemeteraian Kemudian” merujuk pada pelunasan Bea Meterai atas dokumen yang Bea Meterainya tidak dilunasi atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, dan dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia. Pemeteraian Kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pos. Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang tidak dilunasi atau kurang dilunasi, maka akan ditambah dengan sanksi administratif 100% dari Bea Meterai yang terutang.
Jadi, sudah tahu kan Bea meterai itu pajak atau bukan?
***
Penulis : Hani Itanova
Referensi:
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. (2020). Peraturan Perundang-undangan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/149748/uu-no-10-tahun-2020
Aurelia, Y. F. (2023). Semua Tentang Bea Meterai: Tarif, Objek, Pemungut hingga Mekanisme. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62ce213ca9ea8709cb18af0d/Semua-Tentang-Bea-Meterai:-Tarif-Objek-Pemungut-hingga-Mekanisme
Lathifa, D. (2019). Bea meterai: Fungsi & Cara Penggunaannya Pada Dokumen Anda. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/bea-meterai
Privy. (2018). Apakah Materai Syarat Sah Sebuah Perjanjian? Privy Blog. https://blog.privy.id/apakah-meterai-merupakan-syarat-sah-perjanjian/