BATAS WAKTU PEMADANAN NIK – NPWP DIPERPANJANG? CEK TANGGALNYA DISINI
Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan sepakat memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Begitupun dengan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah juga ikut mundur dari tanggal yang sebelumnya telah ditentukan.
Mundurnya jadwal implementasi penuh NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Latar belakang diundurnya pemberlakuan tersebut adalah mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.
Dengan demikian, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Per tanggal 7 Desember 2023, total sebanyak 59,56 juta NIK – NPWP sudah berhasil dipadankan, dimana 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak, sehingga jumlah pemadanan NIK – NPWP telah mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Dalam Negeri.
Wajib pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain jika NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak melakukan pemadanan NIK – NPWP sampai tanggal 1 Juli 2024.
Berikut layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
- Layanan pencairan dana pemerintah;
- Layanan ekspor dan impor;
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berikut adalah cara melakukan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP:
- Buka situs www.pajak.go.id pada browser
- Klik Login
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu Profil, lalu Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek Validitas Data, kemudian klik Validasi
- Klik ubah profil
- Klik Logout/Keluar dari menu Profil
Lalu bagaimana cara untuk mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP atau belum?
Berikut cara pengecekannya:
- Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
- Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan 16 digit NIK yang tertera di KTP
- Gunakan kata sandi yang sesuai, masukkan kode keamanan, dan klik Login
- Jika berhasil login, artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka artinya NIK belum tervalidasi.
- Jika belum bisa bisa login, maka perlu melakukan login ulang menggunakan 15 digit NPWP terlebih dahulu.
- Setelah login berhasil, kemudian lakukan validasi pada menu profil seperti cara diatas.
***
Penulis : Shintia Selvi Agustianingrum
Referensi:
CNBC Indonesia. (2023, Desember 08). Link-Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023! Retrieved Desember 23, 2023, from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231208080541-37-495552/link-cara-validasi-nik-jadi-npwp-terakhir-31-desember-2023
CNBC Indonesia. (2023, Desember 12). Mundur! Implementasi NIK Jadi NPWP Pajak Jadi 1 Juli 2024. Retrieved Desember 23, 2023, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20231212172206-4-496572/mundur-implementasi-nik-jadi-npwp-pajak-jadi-1-juli-2024
CNN Indonesia. (2023, Desember 13). Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur ke 1 Juli 2024. Retrieved Desember 23, 2023, from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231213090428-532-1036580/implementasi-nik-jadi-npwp-diundur-ke-1-juli-2024