Batas Waktu Pelaporan PPH OP Semakin Dekat, Simak Panduannya!
Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan atau perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pada tahun berjalan, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret, sementara wajib pajak badan diberikan batas waktu hingga tanggal 30 April. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporan SPT, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
Dalam rangka mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pelaporan secara daring melalui sistem DJP Online. Agar dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan?
Sebelum melapor, wajib pajak diharapkan sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti:
- NPWP
- Password DJP Online
- Bukti Potong dari Perusahaan
- Electronic Filing Identification Number / EFIN
- KK / KTP
Apa Itu EFIN dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik atau e-Filing. EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi elektronik.
Untuk melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP, KTP, serta menyiapkan alamat email dan nomer telepon aktif.
Panduan Registrasi dan Login DJP Online
Sebelum mengakses situs DJP, terdapat beberapa kendala yang kerap ditemui, antara lain:
- Belum melakukan registrasi.
- Lupa Password DJP.
Untuk itu, berikut cara melakukan registrasi website DJP online:
- Buka website https://djponline.pajak.go.id.
- Klik “Pengguna baru? Daftar di sini”.
- Masukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan yang sesuai.
- Buat kata sandi baru (minimal 6 karakter) dan masukkan kode keamanan yang ditampilkan.
- Buka email dan klik aktivasi akun.
- Wajib Pajak Orang Pribadi sudah bisa login.
Bagaimana jika sudah pernah melakukan registrasi namun lupa password DJP Online?
- Buka website https://djponline.pajak.go.id.
- Klik “Lupa Kata Sandi”.
- Masukan NPWP, EFIN, email, dan kode keamanan yang sesuai.
- Buka email dan klik “Ubah Password”.
- Buat kata sandi baru (minimal 6 karakter) dan masukkan kode keamanan yang ditampilkan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi sudah bisa login.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah memiliki akun DJP Online serta menyiapkan dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Tahunan:
- Buka website https://djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai.
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT bersifat normal.
- Klik “Langkah Selanjutnya”.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan pemberi kerja.
- Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
- Setelah itu, ringkasan SPT akan ditampilkan dan anda dapat melakukan pengambilan kode verifikasi.
- Klik ‘Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi melalui email.
- Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email.
Meskipun sistem Coretax DJP telah diperkenalkan, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan menggunakan e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id. Sebagaimana dilansir dari laman DJP, Coretax merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keunggulan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih akurat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi serta meminimalkan potensi kesalahan dalam administrasi perpajakan.
Pelaporan SPT melalui Coretax DJP akan mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada tahun 2026. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Filing DJP Online untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Sementara itu, persiapan menuju sistem Coretax DJP juga perlu diperhatikan agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan perubahan yang akan datang. Pastikan Anda melaporkan pajak tepat waktu serta memanfaatkan layanan yang tersedia untuk kemudahan administrasi perpajakan.
Bagaimana, mudah bukan? Segera lapor pajak penghasilan anda sekarang juga ya!
Penulis : Hani Itanova
References
Hukumonline.com. (2025). Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/Lapor-spt-tahunan-online-lt65f262ec8ac38/
JDIH BPK RI. (2021). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
Kompas.com. (2025). Cara Lapor Pajak Online Orang Pribadi 2025. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/05/153000565/cara-lapor-pajak-online-orang-pribadi-2025.
Pajak.go.id. Lapor Tahunan. Diakses dari https://www.pajak.go.id/index.php/id/lapor-tahunan
Pajak.go.id. (2025). Lapor Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, Lapor Pajak 2025 di Coretax DJP. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/lapor-pajak-2024-masih-di-pajakgoid-lapor-pajak-2025-di-coretax-djp