BARANG BAWAAN JAMAAH HAJI KENA PAJAK ? YUK SIMAK KETENTUANNYA
Setelah musim haji 2024 dimulai, banyak jemaah haji telah berangkat ke tanah suci dalam kloter-kloter dari seluruh Indonesia. Jumlah jemaah haji dari Indonesia mencakup 241.000 pada tahun 2024, menurut data dari kementrian Agama. Ini adalah jumlah jamaah haji tertinggi dalam sejarah. Perlu diketahui bahwa barang bawaan yang dibawa oleh jamaah haji juga tidak dikecualikan dari pajak. Untuk memastikan proses ibadah haji berjalan lancar, Bea cukai bekerja sama dengan Saudi Custom untuk memeriksa barang bawaan penumpang yang berasal dari Indonesia.
Apa sih Bea Cukai itu?
Bea Cukai adalah lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menangani dan mengawasi barang bawaan penumpang yang dibawa dari dan ke luar negeri yang telah diatur dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Menurut PMK 203/PMK.04/2017 barang-barang yang diperbolehkan dibawa pada saat kepulangan ibadah haji adalah barang-barang keperluan pribadi jamaah haji atau bekal (Personal use) serta buah tangan (non personal use) selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal berdasarkan pasal 12 ayat (1) yaitu sebesar free on board (FOB) USD$500 (lima ratus United Stated Dollar) per orang setiap kedatangan. Selain bea masuk, pemerintah juga telah melakukan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Namun,barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP jika barang yang dibawa ke tanah air melebihi batas nilai pabean.
Menurut Encep Dudi Ginanjar, kepala subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mekanisme pemeriksaan barang bawaan penumpang biasanya dilakukan saat penumpang tiba di Indonesia. Namun, pada tahun 2024, jamaah haji akan dilayani dengan cara yang berbeda. Pada saat keberangkatan, Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang menggunakan alat HI Co X-Ray untuk memastikan aturan tentang barang bawaan penumpang dipenuhi dan memudahkan barang bawaan calon jamaah diperiksa. Hal ini juga berlaku sebaliknya, barang bawaan yang akan dibawa jemaah haji diperiksa di Arab Saudi sebelum tiba di Indonesia.
Untuk lebih lanjut, FAQ ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dapat diketahui melalui laman https://bit.ly/FAQBarangBawaanPenumpang dan untuk informasi lainnya terkait aturan barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai
Penulis: Nayla Nurul Inayah
Reference:
Pajakku.com. (2024, Juni 20). Jemaah Haji Wajib Laporkan Barang Bawaan Saat Tiba di Tanah Air. Retrived, from Jemaah Haji Wajib Laporkan Barang Bawaan Saat Tiba di Tanah Air (pajakku.com)
Beacukai.go.id. (2024, Mei 20). Bea Cukai berikan pembekalan Aturan barang bawaan penumpang untuk Embarkasi haji 2024. Retrived, from https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-berikan-pembekalan-aturan-barang-bawaan-penumpang-untuk-embarkasi-haji-2024.html