ASET KRIPTO KENA PAJAK?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp539,7 miliar dari pajak kripto. Jumlah tersebut dikumpulkan sejak tahun 2022 hingga Februari 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Selain itu Chainalysis, sebuah firma analisis blockchain asal Amerika Serikat, mengeluarkan sebuah riset yang menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan keuntungan kripto terbesar kelima di dunia, sebesar Rp16 triliun. Indonesia menjadi negara kedua tertinggi di Asia Tenggara setelah Vietnam yang memperoleh cuan pada tahun lalu hingga Rp18,6 triliun.
Apa itu Aset Kripto?
Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain (PMK Nomor 68, 2022).
Apakah Aset Kripto Resmi dapat di Perdagangkan?
Di Indonesia, perdagangan aset kripto secara resmi diizinkan. Aset kripto lebih dianggap sebagai instrumen investasi daripada mata uang. Berdasarkan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tertanggal 24 September 2018, aset kripto tetap tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi di bursa berjangka. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara ekonomi, aset kripto memiliki potensi investasi yang besar, dan larangan perdagangannya dapat menyebabkan keluarnya modal (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan perdagangan aset kripto. Aset kripto akan diatur sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Aturan pelaksanaan yang lebih rinci, termasuk masukan dari Kementerian dan lembaga terkait, akan disusun oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bappebti, dikonfirmasi bahwa komoditas digital atau aset kripto dari sistem blockchain dapat dianggap sebagai hak atau kepentingan, sehingga masuk dalam kategori komoditas sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Bursa Komoditi (PBK).
Bagaimana Perpajakan bagi Aset Kripto?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang diberlakukan pada 21 Mei 2022, dengan tegas menyatakan bahwa aset kripto harus dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini mencakup berbagai aktivitas seperti perolehan, transfer, dan penggunaan aset kripto, serta segala transaksi yang melibatkan aset kripto. Regulasi ini secara jelas mengidentifikasi tanggung jawab perpajakan bagi individu maupun entitas yang terlibat dalam aktivitas aset kripto di Indonesia. Adapun tarif bagi penjual aset kripto melalui exchanger (entitas atau platform) akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,1%. Sedangkan untuk pembelian melalui exchanger (entitas atau platform) akan dikenakan PPN sebesar 0,11%. Berikut merupakan contoh skema pajak atas transaksi atas perdagangan aset kripto.
Bagaimana Bukti Potong/Pemungutan atas Transaksi Perdagangan Kripto?
Pemungutan atas transaksi perdagangan kripto ini menggunakan Single Document. Single document pemungutan PPh dan PPN atas penyerahan aset kripto ini melalui PPMSE (pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan) berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi PPh (modifikasi rincian informasi untuk mengakomodir PPN) dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi sebagai dokumen tertentu bagi PKP penjual aset kripto.
Lalu Kapan Batas Penyetorannya dan Pelaporan mengenai Kripto ini?
Batas penyetoran untuk setiap masa pajak ini paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun untuk batas pelaporanya paling lambat 20 hari setelah masa pajak terakhir. Sesuai dengan PMK 03/2022, pihak yang terlibat dalam aktivitas aset kripto diharuskan untuk melaporkan segala transaksi yang mereka lakukan dan membayar pajak yang relevan. Ini mencakup penghasilan yang diperoleh dari perdagangan, investasi, ataupun penambangan aset kripto.
***
Penulis : Teguh Firmansyah
Referensi:
CNBC Indonesia. (2024, Maret 15). Sejak 2022, Pajak Kripto Baru Terkumpul Rp539,7 Miliar. Retrieved April 8, 2024, from https://www.cnbcindonesia.com/market/20240315134150-17-522282/sejak-2022-pajak-kripto-baru-terkumpul-rp5397-miliar
Komite Pengawas Perpajakan. (2022, Maret 11). Aset Kripto. Retrieved April 8, 2024, from https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto
JDIH BPK. (2022). PMK No. 68/PMK/.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Retrieved April 8, 2024 from https://peraturan.bpk.go.id/Details/215539/pmk-no-68pmk032022