Ada Penyederhanaan Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21? Yu Simak Penjelasannya!
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. PPh Pasal 21 ini memotong atas gaji, upah, imbalan, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain yang sejenis yang menambah kebutuhan ekonomi, dan tentunya juga mengurangi penghasilan yang timbul sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan atau jasa yang diberikan. PPh Pasal 21 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam memungut pajak, terdapat subjek pajak PPh Pasal 21 yang dipungut diantaranya ialah Wajib Pajak Orang Pribadi seperti pekerja atau karyawan, pensiunan, penerima pesangon, penerima jaminan hari tua, orang pribadi yang tidak bekerja namun mendapat penghasilan dari pemberian jasa, bahkan ahli waris pun merupakan subjek pajaknya. Adapun objek dari PPh Pasal 21 yaitu meliputi penghasilan yang diperoleh pegawai atau karyawan, dana pensiunan, uang pesangon, penghasilan tenaga kerja lepas, dan imbalan.
Bagaimana Penyederhanaan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21?
Seperti yang kawan pajak ketahui, perhitungan PPh Pasal 21 pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya perhitungan setiap masa pajaknya menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1). Namun per tanggal 1 Januari 2024, perhitungannya ini disederhanakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, sehingga pajak yang ditanggung oleh si pekerja perbulannya itu akan sama. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 ini perhitungannya dimulai per bulan Januari sampai November tahun 2024, namun pada masa Desember perhitungannya ini akan tetap disetahunkan dan menggunakan kembali tarif Pasal 17 Ayat (1) yang mengacu kepada Undang-Undangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sepanjang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), untuk mencari penghasilan neto baik perbulan maupun pertahun harus menghitung terlebih dahulu penghasilan brutonya dari pengalian biaya jabatan dan iuran (jika ada). Sedangkan jika menggunakan PP 58 Tahun 2023 lebih disederhanakan dengan menyesuaikan Kategori A, B, C dengan penghasilan yang diperoleh sesuai dengan tarifnya masing-masing.
Apa Perubahan dan Penyesuaian Perhitungan PPh Pasal 21 ini?
- Perubahan Skema Perhitungan
- Perubahan skema perhitungan pemotongan PPh 21 secara keseluruhan bagi pegawai tetap (masa pajak selain masa pajak sebelumnya) dan pegawai tidak tetap;
- Memperluas cakupan perhitungan PPh Pasal 21 sehingga “peserta program pensiun yang tetap menjadi pegawai hanya menarik dana pensiunnya dari dana pensiun”. Hal yang sama juga berlaku pada ruang lingkup BPJSTK, ASABRI, dan TASPEN;
- Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja pada Pasal 21 Pajak Penghasilan atas penghasilan bruto;
- Menambahkan pengecualian terhadap penghasilan ditanggung pemerintah yang dipotong PPh Pasal 21;
- Penggabungan penghasilan seluruh pekerja tetap selama 1 (satu) bulan;
- Pengurangan PPh Pasal 21 dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
- Perhitungan pemotongan DPP pada PPh Pasal 21 tentang imbalan non pegawai tidak lagi dibedakan apakah berturut-turut atau tidak, dan tidak bersifat kumulatif dengan penghasilan periode sebelumnya.
2. Penyesuaian Pengaturan
- Menekankan bahwa pemberi kerja tidak diharuskan melakukan pemotongan.
- Menggabungkan PMK biaya jabatan/biaya pensiun dan PMK pemotongan penghasilan harian;
- Menambahkan pengecualian pada pengurangan PPh Pasal 21 berdasarkan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan seperti bantuan, sumbangan dan hibah;
- Penyesuaian pengurangan penghasilan bruto non pegawai berdasarkan konsep dalam PMK-141/2015;
- Meningkatkan bunyi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 bagi dokter dalam PER-16/PJ/2016 pada Lampiran PMK (Petunjuk Umum);
- Pengakuan hak-hak penerima penghasilan untuk menerima bukti pemotongan, dan tidak ada kewajiban untuk membuat bukti pemotongan jika penghasilan belum dibayarkan;
- Kelebihan pembayaran karena pembetulan dapat diimbangi ke masa pembetulan (tidak harus ke masa pembetulan);
- PNS wajib menerbitkan surat pernyataan dari 2 (dua) pemberi kerja.
Berapa besar tarif pemotongan PPh Pasal 21 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023?
Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 21 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai berikut:
- TER A = PTKP : TK/0 (54 juta); TK/1 dan K/0 (58,5 juta)
Gambar 1. Sumber www.pajak.go.id
- TER B = PTKP : TK/2 dan K/1 (63 juta); TK/3 dan K/2 (67,5 juta)
Gambar 2. Sumber www.pajak.go.id
- TER C = PTKP : K/3 (72 juta)
Gambar 3. Sumber www.pajak.go.id
Nah itu dia kawan pajak, penyederhanaan dari Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
***
Penulis : Novia Nur Adawiyah
Referensi:
Dhaniswara, D. A. (2024). CERMAT PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
DJP. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Gyan, A. H. (2023). Apa Itu PPh Pasal 21/26? Dasar Hukum, Tarif hingga Perhitungan.
Indonesian Treasury KPPN Kotabumi. (2021). Pajak Penghasilan Pasal 21.
JDIH BPK. (2021). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.